Home »
» Mengurus Kehilangan KTP
Mengurus Kehilangan KTP
Written By Ivan on Jumat, 12 Agustus 2016 | 00.53.00
Teman-teman ada yang pernah kehilangan KTP, STNK, SIM, kartu ATM, atau surat penting lainnya ?
Bingung mengurusnya ?
Mengurusnya ternyata mudah loh.
Langkah Pertama
Ke kantor polsek atau polres terdekat, minta dibuatkan surat laporan kehilangan
Di sini harap bawa foto kopi kartu atau surat yang hilang.
Bagaimana jika tidak punya foto kopi kartu atau surat tersebut ?
- untuk KTP bisa ke kelurahan untuk dibukakan data Nomor Induk Kependudukan,
yang terpenting bukan foto kopi an nya, tapi identitas KTP seperti nama, NIK, alamat
- untuk STNK ataupun BPKB, cukup ke leasing atau tempat beli motor lalu meminta salinan data STNK nya.
yang terpenting bukan foto kopi an nya, tapi infomasi kendaraan (nama pemilik, nomor mesin, dll nya).
Langkah Kedua
Untuk KTP : bawa surat laporan kehilangan ke kantor kelurahan. Nanti akan dibuatkan "surat pengantar membuat KTP" yang akan harus dibawa ke kantor kecamatan.
Biaya pembuatan surat ini pada dasarnya gratis, tapi biasanya ada uang administrasi sekitar Rp10.000,-.
Di kecamatan, berikan surat pengantar dari kelurahan. Pembuatan KTP pada dasarnya gratis, tapi biasanya ada uang administrasi yang besarnya "terserah" kebijakan kecamatan.
Biaya administrasinya sekitar Rp100.000,-.
Lama pembuatan KTP sekitar 30 hari. Lama ya ...
Untuk SIM, STNK dan BPKB, bawa surat kehilangan yang didapat dari polres atau polsek ke kantor samsat terdekat.
Biayanya sekitar 50 ribu sampi 400 ribu tergantung proses dan surat apa yang hilang.
Jika masih bingung, yuk komen artikel ini dan tanyakan saja, akan dijawab segera.
hahaha waktu itu lagi di warnet nonton video pebelajaran dari primaindisoft.com , saking asiknya gak sadar dmpet hilang ... faaaakk buangettt hahahaha
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus